zonamerahnews.com – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Syahganda Nainggolan secara tegas menyatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak akan melakukan intervensi terhadap gugatan yang menyoroti keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Perkara ini kini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), memicu perhatian publik luas.
Menurut Syahganda, Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan bahwa kewenangan penuh dalam memutuskan perkara tersebut berada di tangan yudikatif. Sebagai pimpinan eksekutif, Prabowo konsisten menunjukkan sikap untuk tidak mencampuri ranah peradilan. Pernyataan ini disampaikan Syahganda di Kantor Bakom, Jakarta, pada Selasa (6/10).

Syahganda meminta semua pihak untuk bersabar menanti hasil putusan yang akan dikeluarkan oleh majelis hakim konstitusi pada malam hari ini. Ia kembali menekankan bahwa Prabowo menjamin tidak akan ada campur tangan terhadap apa pun yang menjadi domain kewenangan MK sebagai pilar kekuasaan kehakiman di Indonesia.
"Itu yang saya dapat dari pertemuan kami kemarin di Hambalang. Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif," ungkap Syahganda, mengutip pernyataan Prabowo.
Polemik mengenai legalitas syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 lalu memang tengah menjadi sorotan utama di Mahkamah Konstitusi. Sidang pengucapan putusan dijadwalkan akan digelar pada Selasa (6/10) malam ini, menjadi momen krusial yang dinanti banyak pihak.
Sejumlah pihak bertindak sebagai pemohon dalam perkara ini, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yaitu M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Salah satu tuntutan utama para pemohon adalah agar Gibran didiskualifikasi dari pencalonan sebagai Wakil Presiden.

