zonamerahnews.com – Sebuah keputusan penting terkait masa depan pembatasan kendaraan di jantung ibu kota segera terkuak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah serius mengkaji rencana penerapan sistem ganjil genap di kawasan strategis Jalan Gajah Mada Hayam Wuruk hingga area bersejarah Kota Tua Jakarta Utara Langkah ini menjadi sorotan publik mengingat dampak jangka panjangnya bagi mobilitas warga
Pramono Anung menegaskan bahwa kajian mendalam sedang berlangsung bukan hanya di lokasi yang disebutkan tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek Masyarakat di sekitar area tersebut telah merasakan dampak signifikan dari kondisi lalu lintas yang ada selama ini Oleh karena itu keputusan final mengenai kebijakan ganjil genap ini akan segera diumumkan

Salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan ini adalah progres pembangunan proyek MRT fase 2 yang ditargetkan rampung pada tahun 2027 Setelah proyek infrastruktur vital ini selesai barulah pemerintah provinsi akan mengevaluasi kembali apakah aturan ganjil genap masih relevan dan efektif untuk diterapkan
Secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas ganjil genap di Jakarta sangat diperlukan Kebijakan ini telah berjalan selama satu dekade sejak pertama kali diterapkan sehingga perlu ditinjau ulang secara komprehensif
Budi menjelaskan bahwa evaluasi tidak hanya fokus pada kelancaran arus lalu lintas semata Namun Pemprov Jakarta juga akan menganalisis dampak kebijakan ini terhadap aktivitas sosial masyarakat serta geliat perekonomian ibu kota bahkan rute-rute yang diberlakukan ganjil genap pun akan dikaji ulang
Sebagai informasi aturan ganjil genap mulai berlaku di Jakarta sejak 30 Agustus 2016 menggantikan kebijakan 3 in 1 yang dinilai kurang efektif secara teknis hanya kendaraan dengan plat nomor akhir ganjil atau genap yang sesuai dengan tanggal kalender yang diizinkan melintas di ruas jalan tertentu
Saat ini pembatasan tersebut diterapkan di 26 ruas jalan utama setiap Senin hingga Jumat pada jam sibuk yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB Beberapa ruas jalan yang termasuk dalam aturan ini antara lain Jalan Sudirman Jalan M H Thamrin Jalan M T Haryono hingga Jalan H R Rasuna Said

