zonamerahnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak dengan menetapkan tiga nama baru sebagai tersangka dalam skandal pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Para tersangka anyar ini seluruhnya berasal dari kalangan swasta, menambah daftar panjang individu yang diduga terlibat dalam praktik rasuah yang terjadi saat BGN dipimpin Dadan Hindayana dan rekan-rekannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidikan mendapati indikasi kuat keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI, Kolonel (Cpl) Budi Utomo (BU), yang sebelumnya telah berstatus tersangka. Selain BU, nama Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dan PT ASE juga sudah lebih dulu diumumkan sebagai tersangka pada Juni lalu.

Kini, Kejagung menjerat tiga individu baru. Mereka adalah YY, seorang perempuan yang menjabat Direktur PT YAT, serta AA dan YB, keduanya Direktur PT ASE. Anang merinci penempatan para tersangka: BU ditahan di Pomdam Jaya, AM di Rutan Salemba Cabang Kejagung, YY di Rutan Pondok Bambu, sementara AA dan YB mendekam di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Modus operandi para tersangka diduga kuat berupa persekongkolan jahat. Mereka sengaja mengondisikan seluruh proses pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi teknis, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tujuannya jelas, untuk memuluskan kemenangan PT YAT dalam proyek bernilai fantastis, sekitar Rp1,2 triliun. Saat ini, tim penyidik masih intens menghitung total kerugian negara akibat ulah mereka.
Demi memulihkan aset hasil kejahatan, Kejagung telah melakukan serangkaian penyitaan. Daftar barang sitaan mencakup empat unit ponsel, 89 dokumen penting, serta uang tunai sebesar Rp24 miliar. Tak hanya itu, aset mewah seperti satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025 juga telah diamankan.
Proses penyelidikan terus berjalan maraton. Hingga kini, 63 saksi telah dimintai keterangan dan delapan ahli dihadirkan untuk memperkuat bukti. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

