zonamerahnews.com – Sebuah operasi besar berhasil mengungkap tiga sindikat produksi dan distribusi narkotika jenis vape etomidate yang melibatkan warga negara asing. Total nilai barang haram yang disita mencapai angka fantastis Rp145 miliar. Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, mengguncang dunia kejahatan narkoba di Indonesia.
Tiga lokasi industri rumahan narkoba ilegal ini berhasil dilacak petugas. Dua di antaranya berada di sebuah perumahan dan apartemen mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, sementara satu lainnya bersembunyi di sebuah perumahan di Sidoarjo Jawa Timur.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mencakup enam laporan terkait peredaran etomidate dan sabu. Sebanyak 11 tersangka terkait etomidate telah diamankan. Mereka terdiri dari empat warga negara Indonesia berinisial TR MH TB dan RN, enam warga negara India berinisial SSM MKS SMAS RK SPAM dan SK, serta satu warga negara Singapura berinisial LHM. Selain itu tiga warga negara Indonesia DAD A MR dan IAPY juga ditangkap atas kasus peredaran sabu.
Barang bukti yang berhasil disita sungguh mencengangkan. Petugas mengamankan 2.250 kilogram etomidate cair 779.7 unit vape etomidate siap edar 8.78 kilogram etomidate bubuk 5.32 kilogram etomidate bubuk 25 cartridge etomidate serta 223 cartridge etomidate siap edar. Tak hanya itu 3.9 gram sabu juga turut disita. Secara keseluruhan total sitaan mencapai 3.29 kilogram etomidate cair 13.11 kilogram etomidate bubuk 249 cartridge siap edar dan 2.250 kilogram sabu yang jika dikonversikan setara dengan Rp145 miliar.
Kombes Pol Wisnu menambahkan bahwa dua laboratorium narkoba klandestin di perumahan PIK dan Sidoarjo baru memulai aktivitas produksi. Sementara itu fasilitas di apartemen PIK telah beroperasi selama tiga bulan penuh. Modus operandi peredaran narkoba ini dilakukan melalui jaringan pertemanan yang menyebarkan barang haram tersebut ke berbagai wilayah di Indonesia.
Berkat kerja sama erat dengan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta operasi ini berhasil menyelamatkan lebih dari 106.353 generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main mulai dari penjara minimal lima tahun hingga pidana mati.

