zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menguak tabir dugaan aliran dana tak wajar yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026 Silmy Karim. Penyelidikan ini mengarah pada seorang dosen Universitas Brawijaya (UB) berinisial RM, yang disinyalir menerima sejumlah uang terkait bimbingan studi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Romy Hermawan, dosen program studi Administrasi Publik UB, telah dilakukan pada Selasa (29/9) lalu. KPK mendalami dugaan kucuran dana dari pihak tersangka dalam kasus imigrasi. Dana tersebut diduga diberikan secara rutin kepada saksi RM selama Silmy Karim dan tersangka Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo menjalani bimbingan studi di kampus tersebut.

Berdasarkan temuan awal, dana yang mengalir kepada RM diduga kuat berasal dari tindak pidana. Budi Prasetyo menjelaskan, uang-uang tersebut merupakan bagian dari "dana taktis" yang terkumpul dari berbagai setoran layanan atau pungutan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dana operasional ini, menurut KPK, salah satunya digunakan oleh Silmy Karim untuk diserahkan kepada Romy Hermawan dalam konteks bimbingan studi atau bimbingan belajar.
Meski demikian, KPK belum dapat merinci nominal pasti uang bimbingan yang diduga mengalir. "Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran ini atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan," terang Budi. Penyelidikan intensif masih terus berlangsung untuk menghitung total dana yang terlibat.
Data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi menunjukkan, Silmy Karim tercatat sebagai mahasiswa doktoral program studi Administrasi UB Kampus Jakarta dengan tanggal masuk 19 Januari 2026. Sementara itu, Bagus Bramantyo juga terdaftar sebagai mahasiswa doktoral program studi yang sama, dengan tanggal masuk 18 Agustus 2025.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi yang terjadi antara tahun 2022-2026. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Tersangka lainnya meliputi Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah. Kedelapan tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026, di mana 18 orang ditangkap dan Silmy Karim menyerahkan diri.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar, termasuk 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank dan aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. Seiring berjalannya penyidikan, KPK juga telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar.

