4 Terdakwa Narkotika, Satu Oknum Polisi di Vonis Bebas Pengadilan Negeri pangkep

oleh -52 views
Ilustrasi
banner 728x250

Zonamerahnews.com- Pengadilan Negeri (PN) Pangkep, memvonis bebas oknum Polisi Cs. Ia jadi terdakwa Memiliki ‘Narkotika’ Jenis Sabu, yang ditahan pada tanggal 26 Januari 2022

“Ya, sidang kemarin hakim memvonis bebas terhadap terdakwa,” katanya. sabtu (24/9/2022)

Menurut dia, putusan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkep tersebut tidak sesuai dengan pasal yang diterapkan pihaknya terhadap terdakwa, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2).

Dalam hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 8 Ratus juta

Lanjut, pertimbangan hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU tersebut sehingga oknum polisi cs yang ditangkap dengan barang bukti 2 saset sabu-sabu dan 600 butir daftar G berlogo Y ini divonis bebas oleh majelis hakim.

Yang lebih anehnya lagi, agenda sidang selalu di tunda tunda ” ucap putra ke media ini

Padahal, kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 182 KUHAP, majelis hakim harus menyelesaikan seluruh tahapan persidangan terlebih dahulu, baru melakukan musyawarah dan memberikan vonis terhadap terdakwa.

Namun, lanjut dia, Kejaksaan Negeri Pangkep tidak serta-merta menerima hasil putusan pihak pengadilan karena 14 hari ke depan pihaknya sudah menyiapkan berkas untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kami akan melakukan kasasi ke MA. Pada saat ini kami masih menunggu salinan putusan yang belum kami terima sampai sekarang,” ungkapnya

Ditambahkan Putra, saat penyidikan terdakwa pernah mengakui jika sebagian besar narkoba yang disita tersebut adalah miliknya.

Waktu penyidikan,Terdakwa meminta mencabut segala berkas acara pemeriksaan serta berbalik tidak mengakui narkoba tersebut miliknya,” ungkapnya.

Terpisah, Humas Kepala Pengadilan Negeri Pangkep Benny SH mengatakan, bahwa hakim adalah pribadi yang mandiri

Hakim itu pribadi yang mandiri, independen dan bebas dari tekanan apapun. Untuk pertimbangan hakim kami sudah serahkan kepada majelis hakim, ada kode etik kami tidak bisa mengomentari putusan itu benar atau salah,” tuturnya.

Terkait dengan perkara 4 terdakwa Narkotika, Jaksa langsung mengajukan kasasi.

Kami tidak bisa banyak mengomentari apa alasan nya hakim mutuskan vonis bebas. Wewenang untuk mengomentari keputusan ini benar ada atau salah ada di hakim Agung,” tutupnya.

(Darwis)